Graduation day with my lovely parents and my "proudly" award

Graduation day with my lovely parents and my "proudly" award
Dad, Mom, this award is only for you. I do really appreciate with your guidance for education and religion in our lovely home. Thus, you can always become the most important reason for my success. I'm appologize if i seldom exist in home everyday as your order. But i believe, all of my time will reach in benefit thing as you can see in this 'proudly' award. I love you Dad and Mom.

Pin Emas Universitas Islam Indonesia 2008

Pin Emas Universitas Islam Indonesia 2008
Aku tidak menyangka perjuanganku selama dibangku kuliah dihargai oleh UII. Hatiku sempat goyah dalam tengah perjalanan, namun mulai sedikit sirna keraguan itu. Dan semangat baruku mulai muncul kembali. Semoga cita-cita yang sudah tertulis dan terucap akan diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Nya. Award ini bukanlah apa-apa bagi aku, yang terpenting adalah bagaimana suka duka, keluh kesah, perjalanan hidupku selama ini. Thank you Alloh. Aullohumma anginni ngala dzikrika wa syukrika wa husni ngibadatik. Amien.

Press Release

Press Release
Watch me at Jogja TV (Saturday, 29 March 2008 at 18.30), RB TV (Monday, 31 March 2008), and other. Also read the journalist report after the graduation day of UII at Kedaulatan Rakyat, UII News, and etc.

Rabu, 09 April 2008

A Piece of Dedication to the Award

Special thanks for special persons.

First of all, I would like to praise AlhamdulillahirabbiI’alamin and express sincere thanks and great compliment to Allah SWT for His blessing, kindness and wisdom also Shalawat and Salaam for the Prophet Muhammad SAW. By Allah’s willingness, i have been given a strong-will and hope with the good opportunity and capability to finish my undergraduate study properly, beyond my expectation.

Sincerely, I would like to convey my gratitude to all people who support and inspire me by providing a lot of precious things to keep in mind as an educational experience for me with great moments to share:

1. Alloh SWT. My lovely God. You give me the right way to walk in future. Allohumma ngalaa dzikrika wa syukrika wa khusni ngibadatik.

2. My beloved parents, H. Sugiyanto and Hj. Dewi Kuntari, thank you so much for the advices, suggestions and prays that you always give to me in the completion of my study. I do really appreciate your guidance for education and religion. Thus, you can always become the most important reason to my success. The award is belong to you!

3. Mr. Prof. Edy Suandi Hamid and all rektorat representative. I wanna say thank you so much for the award.

4. Mr. Dr. Mustaqiem, S.H., M.Si, as the Dean of the Faculty of Law, Islamic University of Indonesia.

5. Mr. Dr.Ridwan Khairandy, S.H., M.H., as the thesis advisor. Many thanks for the precious times with advices, suggestions and many supporting arguments to contribute the writing of my thesis during the consultation.

6. Ms. Ririn Kurnia Trisnawati, S.S. as the language advisor for this thesis. I thank you for the precious time to discuss about the correction for the language of my thesis in D3 English Faculty UII in Demangan Baru.

7. Dra. Sri Wartini S.H, M.Hum., as the Director of International Program of the Faculty of Law, Islamic University of Indonesia for her supports and advices for the proposal of this thesis.

8. Siti Anisah, S.H, M.Hum., for her contribution by reference, advices and times to share the problems of this thesis.

9. Nandang Sutrisno, S.H., L.LM., M.Hum., PhD for his big contribution by advices and interviews in every his spare time.

10. My beloved little brother and sisters, Ferry Ardiyanto (Candidate of Phycisian), Anggita Dian Cahyani and Tasya Salwa Salsabila. I thank you for the supports during the depression of the thesis writing. I can count on you to retrieve me an enthusiastic sense of my personality in my daily life for a brand new day. Your cares were definitely conducive to finish this thesis.

11. My beloved the big Family of “Setiawan”, especially for my lovely grandmom, Eyank Mursid, and also Miss.Titik-Om.Wawan-dek Reza ndut, Budhe Christ-Mbak Tia-Mas Sony-Aya Nabila “Lenthok”, and other my family and relations. I love you all!

12. My beloved soulmate, Novi Puspita Nia. In this crazy life and through this crazy time. Its you and its you. You make me sing. You’re every line, you’re every words and you’re every song. It is because you’re my everything.

13. All my beloved IP Lecturers, Bu Sefriani, SH., M.Hum, Mbak Camelia Malik, SH., M.Hum., Bu Aroma Elmina Martha, SH., M.Hum, Bu Pudak Nayati, SH, LLM, Pak Lanjarto, S.H., Pak Agus Subroto, S.H., Pak J. Sembiring, Pak Zaenal Abidin, S.H., M.PA, Pak Prof. Khoirudin Nasution, Pak Agus Triyanta, Bu Mila Karmila Adi, S.H., M.Hum, Pak Yusdani, Pak Minhaji, and other lecturers.

14. My friends in the faculty of law especially my classmates (FH-IP Year 2004) Ameilia Sukma Sari, Amalia Yustisia (with all Mr. Hamdi family), Aldy Pamungkas Aritonang, Adi Sultan, Annasa Wijaya, Burhan, Dolly, Fika, Tyazh, Ifan, Liona, Rory (Si Boy), Rully, Nur Hidayah, Viona, and lovely Dhita and Evi. I thank you for the supports.

15. All alumni of IP FH UII. Special thank for Rizky Wijaya, S.H., Aurora Naulita, S.H., Farissa Ramadhani, S.H., Phopy Christianty Tupon, S.H., M. Taufiq ardiansyah, S.H. (and his big family), Berhan Akla M., S.H., dr. Ika Riswanti Putranti, S.H., M.Hum, Mas Joko, Mbak Mia Kusuma F, S.H., Febrio Pahlevisalam, S.H., Rastiana P, and all IP alumni.

16. All IP Students; IP 2005 (Handiwa A. Thariq “deniem”, Rian “Taxation”, Ariana Diniati, Meydora, Ratih, Heru Pamungkas, and M. Erfani), IP 2006 (Ogy, Ezza, Indah, Eric, and Dede), IP 2007 (Diajeng Imel 2007, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, Firdlis Irmiawan, Putri, Resika, Andre, Umar Haris S., Tiagita, and others).

17. My friends, that teaching me how to deal with the management in the organization, law, and leadership, such FH UII team on Phillip C. Jessup International Law Moot Court Competition from 2004-2008 (also for Sanni, and Agung), InSAIL FH UII 2008, SAIL FH-UII, IP Gigs Community, Field Study Independent 142 (Nur Agus, Agoeng NC, Nanda, and Pipit), and etc.

18. All of the lecturers and workers in FH-UII especially for PUSDIKLAT and PKPA solid team (Pak Rohidin, Pak Nurjihad, Pak Machsun Tabroni, Pak Abdul Jamil, Jeng Hesti, Mbak Mega “Sherina”, Mas Eko tercinta, Mas Fahmi “Momtaz”, Mas Triyono, Mbak Maya and Bu Tri Mulyani). And also thank for FH UII staff (Mas Shamir Khan, Mas Arief, Pak Yuli Wasito Hadi, Mas Purwanto, Mas Arif, Mas Amir, Mbak Sulasmi, Mbak Wiwik, Pak Shodiq, Pak Danang, Bu Sehminten, Mbak Indri, Bu Kusmiyatun, Pak Naryo, and others Staff faculty members). I receive all experience during work with you all! Big thanks for FH UII that give me chance to work in PUSDIKLAT as Legal Development Staff.

19. My regular program friends.

20. Finally, I would like to extend my gratitude to all especially for Faculty of Law, Islamic University of Indonesia for the knowledge in law subjects and motivation during my study.

I hope I can do the best for my family, region, my academic, and my country. Amien.

Selasa, 19 Februari 2008

Intervensi Pengadilan Negeri dalam Penyelesaian Sengkete Syariah

INTERVENSI PENGADILAN NEGERI DALAM

PENYELESAIAN SENGKETA SYARIAH

Oleh: H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto


Abstraksi

Pamor produk perbankan syariah sedang naik daun di Indonesia. Penawaran produk perbankan tanpa memungut riba dengan mengikuti kaidah hukum syariah menjadi daya tarik tersendiri bagi para nasabah. Namun, rujukan kewenangan penyelesaian sengketa syariah masih diperdebatkan. Sejak Undang-undang No.3 Tahun 2006 diberlakukan, seharusnya masalah sengketa perbankan syariah bakal menemui titik terang yakni merujuk pada kompetensi Pengadilan Agama. Akan tetapi sampai saat ini, enforcement (eksekusi) sengketa syariah melalui Badan Arbitrase Syariah masih merujuk kewenangan Pengadilan Negeri.

Pendahuluan

Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank Islam, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, adalah dalam rangka mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, khususnya larangan memungut riba dalam pinjam meminjam.[1] Dan hal ini sangat berbeda dengan bank konvensional yang berprinsip sebagai financial intermediary dengan kegiatan usaha pokok menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat atau pemindahan dana masyarakat dari unit surplus kepada unit defisit atau pemindahan uang dari penabung atau peminjam.[2]

Euforia perkembangan sistem perbankan syariah di Indonesia patut diacungi jempol. Data menunjukkan, pada Mei 2004, aset perbankan syariah sudah mencapai Rp 11,56 triliun atau tumbuh 131 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2003 yang sebesar Rp 5 triliun. Porsi aset perbankan syariah terhadap perbankan konvensional sudah menembus 1 persen. Menurut data Bank Indonesia (Mei 2005), jumlah nasabah/deposan perbankan syariah lebih dari 2 juta orang, sedangkan jumlah nasabah pembiayaan sekitar 300.000-an orang. Data itu belum termasuk nasabah asuransi, pegadaian, pasar modal dan dana pensiun syariah serta juga belum termasuk nasabah Baitul Mal wat Tamwil yang mencapai lebih dari 3 juta orang.[3]

Mengingat jumlah nasabah yang meningkat setiap tahunnya maka akan sangat rentan sekali terjadi sengketa hukum dalam perbankan syariah.[4] Kalaupun terjadi perselisihan pendapat, baik dalam penafsiran maupun dalam pelaksanaan isi perjanjian, kedua pihak akan berusaha menyelesaikannya secara musyawarah menurut Islam. Namun kenyataanya tetap saja ada kemungkinan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, bank-bank syariah serta para pengguna jasanya menyadari bahwa mereka tidak dapat mengandalkan instansi peradilan yang ada.

Semenjak diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006[5], kepastian hukum akan kewenangan instansi peradilan dalam menyelesaiakan sengketa perbankan syariah dipertanyakan, apakah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, ataukah badan arbitrase syariah. Sebelum adanya UU No. 3 Tahun 2006, penyelesaian sengketa perbankan syariah justru diselesaikan secara konvensional (di Pengadilan Negeri) bukan diselesaikan secara syariah. Dan dalam sengketa perbankan syariah yang bersinggungan dengan arbitrase, sampai saat ini eksekusi keputusan arbitrase syariah masih terdapat campur tangan Pengadilan Negeri. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti tentang konsep kewenangan absolut Pengadilan Agama dan badan arbitrase syariah sehingga kedua institusi penyelesaian sengketa syariah tersebut bersifat independen.

Penyelesaian Sengketa Syariah Melalui Pengadilan Agama

Berdasarkan ketentuan pasal 49 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) Perkawinan; (b) Kewarisan; Wasiat; dan Hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam dan (c) Waqaf dan Shadaqoh. Dan berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2006, pasal tersebut diubah secara komprehensif dan lebih spesifik dimana Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) ekonomi syari'ah.

Ekonomi syariah dalam penjelasan pasal 49 Undang-undang No.3 Tahun 2006 sudah secara luas mengatur tentang bank syari'ah, lembaga keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksa dana syari'ah, obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, pembiayaan syari'ah, pegadaian syari'ah, dana pensiun lembaga keuangan syari'ah dan bisnis syari'ah. Sebuah pertanyaan sering muncul yaitu, apakah sumber daya manusia pada Pengadilan Agama sudah siap menghadapi permasalahan sengketa “produk” ekonomi syariah tersebut? Padahal berdasarkan data Ikatan Ahli Ekonomi Islam, menyebutkan, dari 2.000-an hakim Pengadilan Agama, hanya 500 yang diperkirakan memenuhi standar.[6] Dan kenyataannya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) masih memonopoli penyelesaian sengketa ekonomi syariah karena masyarakat memandang pesimis akan dispute settlement di Pengadilan Agama. Hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi institusi penegak hukum di lingkungan Pengadilan Agama setelah pemberlakuan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 untuk meningkatkan SDM para hakim Pengadilan Agama mengingat begitu banyaknya masyarakat kita yang lebih memilih Basyarnas daripada Pengadilan Agama.

Nasabah perbankan syariah tidak hanya dari kalangan umat muslim karena produk yang ditawarkan dapat digunakan bagi siapapun dengan tunduk pada aturan hukum Islam. Namun, pandangan masyarakat yang salah menafsirkan bahwa produk ekonomi syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Padahal, di dalam undang-undang sudah dijelaskan bahwa maksud dari ”antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri secara sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Sehingga tidak perlu lagi para pihak yang berlainan keyakinan memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian sengketa syariah mereka.

Choice Of Arbitration

Perkataan arbitrase adalah berasal dari kata arbitrare (Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Subekti[7], mengartikan sebagai penyelesaian atau pemutuan sengketa oleh hakim yang mereka pilih dan mereka sepakati serta tunduk atau taat kepada keputusan yang diberikan oleh hakim tersebut. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999, menyebutkan bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum, didasarkan pada perjanjian arbitrase dan dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersangkutan.[8] Atau juga dapat diartikan a method of dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually agreed to by the disputing parties and whose decision is binding.[9]

Prinsip-prinsip arbitrase[10] yaitu, efisien, accessibility (terjangkau dalam biaya waktu dan tempat), proteksi hak para pihak[11], final and binding, adil (fair and just), aksesori, sesuai dengan sense of justice dalam masyarakat, serta kredibilitas.

Ada tiga hal penting dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, yaitu: (a) arbitrase merupakan salah satu bentuk perjanjian; (b) perjanjian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan (c) perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa yang dilaksanakan di luar peradilan umum.

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) menyatakan, "Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan baik." Maka dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian apapun (freedom of contract), sepanjang pembuatannya sesuai dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan serta mengandung causa yang halal. Termasuk dalam pengertian "bebas" di sini tidak saja yang menyangkut "isi" (materinya), namun juga yang menyangkut "bagaimana cara menyelesaikan perselisihan yang terjadi atau mungkin dapat terjadi".

Perjanjian arbitrase syariah[12] adalah suatu kesepakatan berupa klausula yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis dan dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau perjanjian tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa, yang dapat berupa kontrak standar. Ini merupakan sebuah pilihan bagi para pihak apakah mereka akan menggunakan klasusul arbitrase syariah atau tidak (Choice of Arbitration). Apabila para pihak sepakat untuk terikat pada klausul arbitrase syariah maka sengketa yang timbul ke depan akan menjadi kompetensi absolut badan arbitrase syariah yang ditunjuk.

Seringkali terjadi penyesatan redaksional dalam memasukkan klausul penyelesaian sengketa para pihak. Banyak perbankan syariah yang menyebutkan dalam akadnya, bahwa jika terjadi perselisihan akan diselesaikan oleh lembaga arbitrase syariah atau Pengadilan Agama. Hal ini menyesatkan, karena jika para pihak sudah menentukan dan memilih lembaga arbitrase, maka sudah tertutup peluang kepada Pengadilan Agama. Ketegasan dan kejelasan klausul penyelesaian sengketa harus diperhatikan bagi para pihak apakah akan merujuk pada badan Basyarnas atau Pengadilan Agama.

Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah

Di dalam eksekusi putusan arbitrase,[13] baik arbitrase asing, umum, maupun arbitrase syariah, harus memperhatikan ketentuan undang-undang tentang eksekusi putusan arbitrase nasional Indonesia.[14] Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera PN, dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera PN dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentiknya. Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak.[15] Kalau hal ini tidak dipenuhi maka akan berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.

Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.[16] Perintah pelaksanaan dikeluarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera PN, yang mana sebelumnya Ketua PN memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan dimaksud, Ketua PN dapat menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan Ketua PN tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun. Dan perlu diketahui bahwa Ketua PN tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.[17]

Perintah Ketua PN (exequatur atau command for enforcement) ditulis pada lembar asli dan salinan otentik putusan arbitrase yang dikeluarkan.[18] Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua PN, dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap[19]. Dalam hal ini masih banyak kendala[20] pelaksanaan putusan arbitrase nasional secara paksa, pelaksanaan dalam praktik, peranan pengadilan di dalam arbitrase, dan yurisprudensi tentang arbitrase.

Intervensi Pengadilan Negeri dalam pelaksanaan atau eksekusi keputusan Badan Arbitrase Syariah Nasional perlu diperhatikan secara serius. Persoalannya adalah Undang-undang No.3 Tahun 2006 tidak disebutkan kewenangan Pengadilan Agama yang seharusnya juga berwenang dalam meng-eksekusi keputusan badan arbitrase syariah. Maka sampai saat ini eksekusi keputusan badan arbitrase menjadi wewenang dari Pengadilan Negeri sesuai dengan amanat Undang-undang No. 30 Tahun 1999. Realita ini harus segera diubah dengan jalan memberikan regulasi yang pasti dan spesifik sehingga aturan apa saja wewenang Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri menjadi jelas.

Kesimpulan

Pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah khususnya dalam perbankan syariah harus diiringi dengan aturan yang tegas dan jelas. Optimisme dalam meningkatkan citra Pengadilan Agama sebagai institusi yang berwenang mengadili sengketa ekonomi syariah semakin naik semenjak diamandemennya Undang-undang No. 7 tahun 1989. Namun, sampai saat ini masih terdapat banyak masalah yang dihadapi dalam menangani sengketa syariah.

Rujukan perangkat hukum yang dipakai dalam menyelesaikan sengketa syariah masih menggunakan hukum nasional yang tidak sejalan dengan syariah Islam. Untuk itu perlu dibuat perangkat hukum syariah khususnya aturan perbankan syariah agar kendala penyelesaian sengketa syariah menjadi mudah dan terarah. Dan juga beberapa peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan sengketa perbankan syariah sangat penting sekali untuk diamandemen seperti misalnya undang-undang arbitrase, undang-undang perbankan, undang-undang asuransi, dsb.

Rencana pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang perbankan syariah perlu dikaji ulang apakah rancangan undang-undang (RUU) tersebut sudah memberikan kejelasan bagi perbankan dan nasabahnya dalam mencari penyelesaian sengketa perbankan syariah. Dan juga pemerintah harus memperhatikan apakah sumber daya manusia para penegak hukum syariah nantinya sudah capable untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah atau belum. Ketersiapan SDM dan perangkat sistem hukum harus diperhatikan serius agar dalam implementasinya tidak menemui jalan buntu.

*) Penulis adalah Mahasiswa S-1 (International Program) FH UII dan Legal Development Staff PUSDIKLAT FH-UII (www.setialawsphere.blogspot.com)



[1] M. Dawam Rahardjo, Kemajuan Bank Syariah di Indonesia, Majalah Tempo, 21 Oktober 2007;

[2] Rachmadi Usman, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, hal.61;

[3] Peradilan Agama dan Sengketa Ekonomi Syariah, pada http://www.hupelita.com/cetakartikel.php?id=31635;

[4] Perbankan Syariah Masih Diminati Masyarakat, pada http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/promarketing/2004/1009/prom1.html;

[5] Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

[6] Penyelesaian Sengketa Bank Syariah Masih Diperdebatkan, pada http://hukumonline.com/detail.asp?id=15248&cl=Berita;

[7] Subekti. R, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, Cet.Ke-11, hal 9;

[8] Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyeleseaian Sengketa;

[9] Bryan A. Garner, 2004, Black’s Law Dictionary, West: Thomson , hal. 112

[10] Ridwan Khairandy, dkk. 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, Cet.Pertama, hal.277-278;

[11] UU No.30 Thn 1999, pasal 1 ayat 2;

[12] Ibid, pasal 1 ayat 3;

[13] Munir Fuady, 1994, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek – (Buku Kedua), Bandung; Citra Aditya Bakti, Cet.ke-1, hlm. 147-170.; Pasal 59-69 UU No.30 Thn 1999.

[14] UU No.30 Thn 1999, Pasal 59-64;

[15] Ibid, Pasal 59;

[16] Ibid, Pasal 61;

[17] Ibid, Pasal 62;

[18] Ibid, Pasal 63;

[19] Ibid, Pasal 64;

[20] Komar Kantaatmadja, 2001, Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, Cet.ke-1, hal. 155-160;

Tulisan artikel ini pernah dipublikasikan oleh Warta Hukum Pusat Pedidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada bulan Februari 2008;

Sabtu, 05 Januari 2008

Impotensi DK PBB dalam Konflik Arab-Israel

Oleh: H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto

Abstract
Under the UN Charter, the primary responsibility of Security Council is to ensure international peace and security. From the United Nations inception, the United States and the Soviet Union often exercised their veto powers, thus serving to stalemate the Security Council. The use of this veto power prevented the Security Council from passing many resolutions. In the real fact such the Arab-Israeli conflict, the Security Council could not pass sanctions resolutions despite repeated threats to do so. Consequently, the threats lost all deterrent effect. The veto power has also been used by the each permanent member to avoid its responsibilities in the international legal community. Thus, what is the use of Security Council?

Konflik Israel-Palestina
Konflik terus terjadi di timur tengah, khususnya antara Palestina dan Israel. Berbagai acara perundingan damai seolah tidak berarti karena konflik Arab-Israel masih berlangsung hingga saat ini. Ada dua isu penting yang menjadi alasan konflik Arab-Israel tak kunjung padam, yakni isu politik dan isu teologis. Isu teologis karena mereka (Palestina-Israel) berjuang memperebutkan wilayah “suci” yang secara teologis-historis perjuangan mendapatkannya telah “diamanatkan oleh Tuhan”. Konsep teologis kedua Negara tersebut jelas sangat kontras, Israel dengan dasar teologi Yahudi sedangkan Palestina dengan dasar teologi Islam.
Kelahiran Negara Israel di tengah Negara-negara Arab, yang secara jelas mempunyai budaya dan peradaban berbeda, menjadikan suhu politik di timur tengah semakin meningkat. Contohnya saja pada saat pernyataan kemerdekaan Israel, Negara-negara Arab bereaksi spontan mengangkat senjata. Perang Arab–Israel pun pecah dan hingga tahun 1973, perang telah berlangsung empat kali, yakni tahun 1948, 1956, 1967, dan 1973. Israel memenangkan tiga perang yang pertama. Pada perang kilat tahun 1967 (hanya berlangsung 130 jam), Israel berhasil merebut wilayah Mesir di Sinai, wilayah Yordania di lembah barat sungai Yordan, dan wilayah Suriah di dataran tinggi Golan, yang total luasnya empat kali luas wilayah Israel semula.

Apa kata UN Charter?
Dewan Keamanan PBB merupakan suatu badan eksekutif yang dilengkapi dengan segala macam wewenang dan kekuasaan untuk mengambil tindakan-tindakan kekerasan demi terpeliharanya perdamaian dan keamanan. Fungsi sebagai “polisi dunia” dipertanyakan semenjak Negeri Paman Sam sangat sensitive terhadap isu-isu yang berhubungan dengan 911 bombing (Kasus WTC 11 September 2001).
Pasal 39-51 Piagam PBB menunjukkan betapa kuatnya DK PBB walaupun terkadang seringkali ditemui banyak pelanggaran terhadap penggunaan kekuatan tersebut. Misalnya saja inti dari pasal 39 ialah bahwa sebelum memberikan rekomendasi yang diperlukan bagi pemulihan perdamaian dan keamanan, Dewan akan menentukan apakah terdapat suatu keadaan yang mengancam (threat of peace), atau pelanggaran terhadap perdamaian (breach of peace) ataupun suatu agresi (act of aggression) melalui investigasi. Dan segala penyelesaian konflik antar Negara yang berujung melalui jalur kekerasan (use of force) maka harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari DK PBB. Namun, implementasi dari pasal-pasal tersebut menjadi tidak efektif karena nuansa kebijakan politik anggota tetap PBB yang lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri daripada common interest seluruh Negara anggota PBB. Dan penggunaan hak veto pun terkadang sering melenceng dari garis yang telah ditetapkan DK PBB. Untuk itulah tidak sedikit negara yang merasa dirugikan akibat dijatuhkannya resolusi Dewan.

Impoten?
Kasus konflik Arab-Israel yang berkepanjangan membuat sebagian negara mempertanyakan fungsi dan efektivitas adanya DK PBB. Begitu dekatnya Amerika dengan Israel dalam berbagai hal menjadikan resolusi Dewan yang dijatuhkan terasa kurang efektif. Contoh kecil adalah implementasi resolusi 271, 298, 452, dan 673. Israel memang punya hak untuk mempertahankan diri, namun tidak ada yang punya hak "mempertahankan" wilayah pendudukan. Dan ketika Mahkamah Internasional mengutuk pembangunan "dinding pemisah," bahkan di sebuah Peradilan AS, hakim Buergenthal, menegaskan bahwa pembangunan tembok pemisah untuk mempertahankan wilayah pendudukan Israel merupakan ipso facto dalam “pelanggaran hukum kemanusiaan internasional," karena pendudukan itu sendiri ilegal." Namun kenyataannya, tembok besar telah berdiri kokoh dan banyak penduduk sipil Palestina menjadi korban serta Israel seolah tidak bersalah.
Kedekatan Amerika dan Israel memang tidak terelakkan lagi. The New York Times (23 September 2001), memberitakan bahwa bantuan yang diberikan untuk Israel adalah sebesar 77 Milyar US$ sejak tahun 1967. Dan itu belum termasuk “sumbangan” teknologi militer yang canggih. Fakta tersebut memberikan gambaran buruk akibat adanya dua wajah dari Amerika yaitu sebagai anggota tetap DK PBB dan sebagai TTM Israel. Dan tidak salah lagi apabila Israel berani untuk “tidak mematuhi” segala aturan dari resolusi Dewan karena Amerika berada dibelakangnya. Sehingga muncul ketidakefektifan dan ketidakadilan resolusi Dewan yang hanya berdasar kepentingan politik semata.

Penutup
Banyak pakar Hukum Internasional mempertanyakan mengenai masih efektifkah DK PBB apabila hak veto di-handle oleh kelima founding fathersnya? Bukankah fakta pada konflik Arab-Israel, kasus perang Iraq 2003, dan kasus serupa lainnya sudah jelas menunjukkan bahwa DK PBB tidak berfungsi lagi seperti tertuang pada Piagam PBB. Kasus invasi Amerika di Iraq tanpa legalisasi DK PBB serta tidak adanya resolusi tepat dalam konflik Israel-Palestina menggambarkan bahwa anggota Dewan tetap PBB tidak efektif dalam memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Dan bahkan sampai saat ini banyak dipertentangkan akan lemahnya DK PBB dalam memberikan sangsi tegas (kepada Israel) sebagai akibat pelanggaran terhadap resolusi yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu dilakukan beberapa usaha agar citra PBB semakin baik di mata internasional, yakni merubah atau merevisi Piagam PBB, menambah jumlah Anggota tetap DK PBB dengan menghitung representative setiap benua (seperti halnya anggota tidak tetap DK PBB) , serta optimalisasi peran DK PBB dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan.
Artikel ini dipublikasikan oleh INSAIL buletin pada tanggal 9 January 2008

Kamis, 03 Januari 2008

Euforia Interpelasi

Akhir-akhir ini kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sedang ramai meneriakkan hak mereka kepada pemerintah yakni mulai dari hak meyatakan pendapat atas kasus dana budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan, hak interpelasi Iran (persetujuan pemerintah atas Resolusi DK PBB No.1747), dan baru-baru ini sedang dihangatkan oleh interpelasi terhadap lambannya penanganan lumpur di Sidoarjo serta buruknya manajemen ganti rugi bagi para korban.
Kasus lumpur di Sidoarjo Jawa Timur bukanlah kasus biasa. Dampak dari luapan lumpur ini membawa kerugian baik materiil dan immatriil yang besar bagi para korban. Meluasnya semburan lumpur menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal dan menjadikan roda kehidupan masyarakat Sidoarjo menjadi terhambat. Sudah setahun lebih lumpur meluap dan hingga saat ini ketidakjelasan sikap dan perhatian pemerintah masih dirasakan kurang bagi para korban. Meski Tim verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BLPS) berhasil memproses dan menyatakan 44 berkas surat tanah milik warga korban lumpur telah lolos verifikasi, namun hingga senin (2 Juli 2007) belum ada satupun berkas yang lolos verifikasi yang diberikan Tim Verifikasi BLPS kepada PT. Minarak Lapindo Jaya. (KR, 3 Juli 2007). Dan sampai saat ini masih belum jelas siapakah yang dipastikan secara hukum bertanggung jawab atas semburan lumpur panas.
Interpelasi merupakan salah satu hak anggota DPR untuk mendapatkan penjelasan pemerintah atas kebijakan yang telah diambil. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 20A ayat 2. Hak interpelasi ini sangat penting dilakukan agar dapat diketahui sampai sejauh mana sikap dan perhatian pemerintah terhadap para korban lumpur panas tersebut. Hal ini dikarenakan sampai saat ini pemerintah masih belum jelas dalam mengambil tindakan hukum kepada PT Lapindo Berantas sebab diduga telah bertindak lalai mengakibatkan penderitaan korban. Padahal berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan secara jelas menyatakan bahwa “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Pemerintah dapat memberikan special attorney kepada Kejaksaan Agung untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan perdata terhadap Lapindo Brantas.
Namun, interpelasi ini jangan sampai menyebabkan proses politik tidak berjalan sesuai relnya lagi. Hak bertanya ini juga jangan sampai dijadikan alat politik untuk saling menjatuhkan baik dari kalangan DPR maupun Presiden. Interpelasi ini harus melaui dasar iktikad baik dari DPR untuk mendesak Presiden agar menemukan settlement yang terbaik terhadap penyelesaian kasus lumpur panas tersebut.
Yang perlu diingat, interpelasi bukan tujuan, tetapi hanya alat. Target dari pengajuan hak ini adalah bagaimana pemerintah secepatnya menyelesaikan persoalan rakyat. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat dan bukannya kepada pengusaha. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan apalagi jika harus dihadapkan dan dipertentangkan dengan penguasa dan pengusaha. Marilah kita tunjukkan kedewasaan politik dan hukum di negeri kita tercinta ini. Negeri ini merindukan rakyatnya hidup terjamin, adil dan makmur.
Penulis:
H. Dodik Setiawan NH
Mahasiswa Fak. Hukum (IP) UII
(Pernah dipublikasikan di Kedaulatan Rakyat Tahun 2007)

Janji-Janji Pilkada

BULAN Juni 2005 ini agaknya berbeda dari bulan-bulan sebelumnya. Semenjak dikeluarkannya Undang Undang No 32 Tahun 2004, banyak daerah mulai mempersiapkan pesta demokrasi besar-besaran untuk memilih pemimpin daerahnya masing-masing. Pemilihan kepala daerah atau lebih banyak disingkat menjadi Pilkada merupakan hal baru di kalangan rakyat kita. Hal ini merupakan awal dari proses demokrasi di negara kita. Seperti yang kita ketahui, awal Juni lalu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur telah memulai hajatan lokal di daerahnya. Kemudian disusul 226 kabupaten dan propinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Yogyakarta pun tak ketinggalan. Bulan Juni 2005 ini, tiga kabupaten besar seperti Bantul, Sleman dan Gunungkidul tengah mempersiapkan hajatan lokal tersebut. Banyak yang berargumentasi bahwa inilah saatnya rakyat menentukan pilihannya. Dan banyak juga yang berspekulasi kalau Pilkada akan banyak menimbulkan efek negatif seperti kerusuhan massa, politik uang dan lain sebagainya.Sudah tentu spanduk-spanduk besar sudah mulai banyak kita jumpai di tiap sudut kota dan jalan-jalan besar. Bahkan poster-poster besar anjuran untuk memilih salah satu calon kandidat kepala daerah pun juga banyak dipasang di tempat yang lebih strategis. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah janji-janji para calon kepala daerah yang dikampanyekan setiap harinya. Hal ini sudah tidak asing lagi semenjak diadakannya Pemilu 2004 kemarin.Janji pengentasan kemiskinan, pendidikan gratis dan janji-janji lainnya mulai diusung para calon untuk dapat dengan mudah memikat hati rakyat. Padahal yang terpenting di sini adalah realisasi dari janji tersebut. Jangan sampai seperti kata pepatah Jawa kakehan gluduk kurang udan.Memang masalah kemiskinan dan masalah pendidikan sudah menjadi masalah utama bangsa kita. Pengentasan kemiskinan pun masih dirasa belum bisa terselesaikan hingga saat ini. Bahkan seringkali para wakil rakyat justru berpihak kepada para pengusaha investor besar daripada rakyat mereka yang kesusahan mencari nafkah. Hingga akhirnya muncul masalah korupsi berjamaah di kalangan pejabat kita yang bermula dari uang rakyat.Pendidikan gratis dan merata juga mungkin banyak diutarakan para calon kepala daerah. Yang masih dilupakan, kebijakan pendidikan sendiri --agar bisa mencapai tujuannya-- juga harus memperhitungkan preferensi dan keterbatasan kaum miskin. Di sini diartikan bahwa sebaiknya statement para calon kepala daerah seharusnya bertumpu pada data kenyataan lapangan di daerahnya. Seperti misalnya, mana mungkin sebuah daerah yang miskin akan kekayaan alam dan tinggi tingkat kemiskinannya diupayakan free education?Tanpa kebijakan yang benar dan spesifik, data dari BPS menunjukkan, pendidikan sampai sekolah tingkat menengah pertama dinilai kurang efektif mengatasi pengangguran. Data tahun 2003 juga menunjukkan, pengangguran terbuka pada kelompok tidak sekolah atau tidak tamat SD sebesar 5,57 persen. Pengangguran terbuka kelompok tamatan SD dan tamatan SMP umumnya justru lebih tinggi, berturut-turut sebesar 6,34 persen dan 11,41 persen.Hal ini dapat ditafsirkan, pendidikan dasar yang bersifat umum seperti sekarang ini tidak mampu menyelesaikan masalah kemiskinan. Tanpa akses, tabungan dan kekayaan, kaum miskin yang menyelesaikan pendidikan dasar dan menganggur akan kian menderita. Oleh karena itu, diperlukan jenis pendidikan yang lebih spesifik bagi kaum miskin, misalnya saja pendidikan berbasis keterampilan yang bertumpu pada potensi lokal, yang mampu menjadi bekal memperoleh pekerjaan.Maka dari itu sudah sepantasnya kita menghindari pola pikir yang normative dalam memberikan kebijakan pendidikan bagi kaum miskin. Termasuk menerapkan kebijakan yang kelihatan ideal dan memenuhi asas normative tetap tidak akan berfungsi di lapangan sehingga tidak mubadzir ketika merealisasikan kebijakan tersebut.Kita semua hanya bisa berharap semoga pemilihan kepala daerah dapat membawa keberhasilan menuju negara Indonesia yang demokratis. Dan tentunya juga dapat semaksimal mungkin mengatasi permasalahan lokal. Mari kita songsong Pilkada!

*) Penulis, Mahasiswa Fakultas Hukum (International Program), Universitas Islam Indonesia.
Pernah dipublikasikan di Kedaulatan Rakyat hari Kamis, 30 Juni 2005

Solusi Hukum Kasus Lumpur Gas

Akhir-akhir ini banyak media massa yang memberitakan masalah munculnya semburan lumpur gas panas di daerah Sidoarjo Jawa Timur akibat dari aktivitas pengeboran gas PT Lapindo Brantas. Bahkan kini masyarakat disekitar perusahaan tersebut mulai panik dan menuntut ganti rugi atas lumpur gas yang membanjiri rumah mereka.
Kasus seperti ini sering terjadi di tanah air kita walaupun kadang jarang kita mendengar bagaimana resolution-nya baik dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah. Dan bahkan tidak kecil pula kerugian yang harus diderita oleh masyarakat akibat pencemaran lingkungan sebagai akibat dari aktivitas perusahaan. Padahal di dalam undang-undang secara jelas menyatakan tentang perlindungan hak-hak masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Berdasarkan realita di lapangan, kerugian akibat semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas tersebut sangatlah besar. Selain tanaman dan puluhan hektar areal sawah yang rusak, juga kerugian ternak dan harta benda warga, terganggunya roda perekonomian dan kehidupan sosial. Dan masyarakat, baik yang sudah mengungsi maupun yang belum, kini mulai dicekam ketakutan dan merasa tidak aman. Sejumlah pabrik di sekitar lokasi kejadian juga berhenti beroperasi akibat peristiwa tersebut. Bahkan, kejadian itu membuat jalan tol Gempol-Sidoarjo dan arah sebaliknya ditutup pada 10 Juni lalu, sehingga arus lalu lintas dialihkan lewat pasar Porong dan Japanan yang menimbulkan kemacetan sekitar 3-4 kilometer.
Menurut aturan yang berlaku, ada banyak cara untuk menyelesaikan masalah sengketa lingkungan hidup baik penyelesaian di luar pengadilan, proses pengadilan (perdata maupun pidana), ataupun class action. Dan sejumlah lembaga dan organisasi hukum serta lingkungan sudah menyatakan siap mem back up dan memfasilitasi upaya gugatan perdata yang dilakukan warga korban lumpur panas di Sidoarjo Jatim. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat (Pasal 37 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997). Hal ini dapat juga dilakukan, agar jangan sampai korban digiring untuk menerima perdamaian atas tekanan atau ancaman oknum-oknum tertentu.
Pengelola (perusahaan) yang telah lalai melaksanakan kewajiban tersebut, harus bertanggung jawab dan bisa dikenakan sanksi atau hukuman, baik berupa denda uang maupun pidana. Tapi yang terpenting bukan sanksi atau hukumannya, namun bagaimana lokasi itu bisa dinetralisir kembali seperti semula. Namun sebelum ditutup, harus ada pertanggungjawaban kepada warga yang terkena dampak kejadian itu, karena kerugian yang diakibatkan jelas sangat besar.
Setidaknya, peristiwa semburan lumpur gas yang merugikan masyarakat sekitar Sidoarjo Jatim dapat kita ambil menjadi bahan pengalaman dan pelajaran berharga bagi daerah-daerah lain yang wilayahnya dijadikan proyek penambangan atau pengeboran, agar waspada bila terjadi dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tersebut. Dan sudah menjadi kewajiban semua orang (maupun perusahaan) untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan yang terjadi.

Penulis: H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto
Pernah dipublikasikan di Kedaulatan Rakyat 2006

DCA: NKRI DIOBOK-OBOK

Dewasa ini, perjanjian internasional merupakan suatu kebutuhan yang mendasar bagi sebuah negara. Melalui perjanjian internasional, tiap negara menggariskan dasar kehendak dan kerjasama mereka, mengatur berbagai kegiatan, serta menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan masyarakat itu sendiri.
Belum lama ini pemerintah Indonesia dan Singapura membuat kesepakatan tentang adanya ekstradisi para koruptor yang singgah di negeri singa tersebut. Dan sebagai syarat pelaksanaan perjanjian, pemerintah Singapura meminta Indonesia untuk menyepakati adanya Defense Cooperation Agreement (DCA). Perjanjian pertahanan ini dinilai merugikan Indonesia lantaran memberikan peluang bagi Singapura untuk mengobok-obok kedaulatan NKRI. Buktinya salah satu klausul DCA memperbolehkan Singapura untuk melakukan latihan tempur di wilayah Indonesia empat kali dalam setahun.
Perjanjian DCA secara otomatis melanggar state sovereignty principle. Umumnya, perjanjian merupakan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun, dalam hal ini perjanjian tersebut hanya menguntungkan pemerintah Singapura
Menurut pendapat penulis, ada dua hal yang dapat dijadikan pertimbangan pemerintah Indonesia khususnya bagi anggota DPR dalam menyikapi kedua perjanjian ini, yaitu: Pertama, membatalkan ratifikasi kedua perjanjian yang telah disepakati. Hal ini dikarenakan adanya interdependensi antara Extradition Treaty (ET) dan DCA yang mengindikasikan bahwa kalau yang satu gagal untuk diratifikasi maka yang lain juga akan ikut gagal. Pembatalan ratifikasi perjanjian tersebut tidak akan merujuk kepada wanprestasi salah satu pihak karena berdasarkan Konvensi Wina 1969 pasal 12 menguatkan bahwa “the consent of a state to be bound by a treaty is expressed by ratification when the treaty provides such consent to be expressed by means of ratification.” Jadi secara teori, perjanjian internasional tidak akan mengikat para pihak (pact sunt servanda) bila perjanjian tersebut belum diratifikasi.
Kedua, DPR mencoba untuk meratifikasi ET tanpa harus meratifikasi DCA. Hal ini sebagai parameter komitmen Singapura untuk menjalankan perjanjian ekstradisi tanpa harus menyerobot kedaulatan Indonesia melalui DCA.
Anggota DPR harus melihat perjanjian DCA secara jelas dan cermat. Dari segi substansi perjanjian pertahanan yang tercipta dari ekstradisi itu sangat tidak menguntungkan Indonesia, walaupun DCA secara keseluruhan belum dipublikasikan ke masyarakat umum. Wewenang DPR untuk membatalkan ratifikasi perjanjian baik ET maupun DCA haruslah disertai dengan alasan yang jelas. Dan jika nantinya DPR benar-benar menolak ratifikasi perjanjian ini, maka Singapura harus menghormati proses politik yang harus dilalui oleh suatu perjanjian atar negara.
Sebenarnya tanpa spesifik harus dituangkan di dalam perjanjian, baik Singapura maupun Indonesia dapat berunding untuk menemukan solusi yang tepat akan masalah ekstradisi. Para koruptor baik dimanapun mereka berada status mereka tetap sebagai “penjahat negara”. Dan hukum di negara manapun juga tidak akan mengampuni perbuatan para koruptor. Lagipula selama ini Indonesia sudah menjalin good neighborhood dengan Singapura jadi sudah sepantasnya Singapura memberikan respect yang terbaik dalam menangani permasalahan kedua negara tanpa harus merugikan satu sama lain.

Penulis:
H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto
Mahasiswa-Pengamat Hukum Internasional